Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
daftar isi |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{UU|28|2014|previous=Menggantikan [[Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002]]}} |
{{UU|28|2014|previous=Menggantikan [[Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002]]}} |
||
{{sembunyikan mulai|Daftar isi}} |
|||
BAB I |
|||
KETENTUAN UMUM |
|||
Pasal 1 |
|||
Pasal 2 |
|||
Pasal 3 |
|||
BAB II |
|||
HAK CIPTA |
|||
Bagian Kesatu |
|||
Umum |
|||
Pasal 4 |
|||
Bagian Kedua |
|||
Hak Moral |
|||
Pasal 5 |
|||
Pasal 6 |
|||
Pasal 7 |
|||
Bagian Ketiga |
|||
Hak Ekonomi |
|||
Paragraf 1 |
|||
Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta |
|||
Pasal 8 |
|||
Pasal 9 |
|||
Pasal 10 |
|||
Pasal 11 |
|||
Paragraf 2 |
|||
Hak Ekonomi atas Potret |
|||
Pasal 12 |
|||
Pasal 13 |
|||
Pasal 14 |
|||
Pasal 15 |
|||
Paragraf 3 |
|||
Pengalihan Hak Ekonomi |
|||
Pasal 16 |
|||
Pasal 17 |
|||
Pasal 18 |
|||
Pasal 19 |
|||
BAB III |
|||
HAK TERKAIT |
|||
Bagian Kesatu |
|||
Umum |
|||
Pasal 20 |
|||
Bagian kedua |
|||
Hak Moral Pelaku Pertunjukan |
|||
Pasal 21 |
|||
Pasal 22 |
|||
Bagian Ketiga |
|||
Hak Ekonomi |
|||
Paragraf 1 |
|||
Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan |
|||
Pasal 23 |
|||
Paragraf 2 |
|||
Hak Ekonomi Produser Fonogram |
|||
Pasal 24 |
|||
Paragraf 3 |
|||
Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran |
|||
Pasal 25 |
|||
Paragraf 4 |
|||
Pembatasan Pelindungan |
|||
Pasal 26 |
|||
Paragraf 5 |
|||
Pemberian Imbalan yang Wajar atas Penggunaan Fonogram |
|||
Pasal 27 |
|||
Pasal 28 |
|||
Paragraf 6 |
|||
Pengalihan Hak Ekonomi |
|||
Pasal 29 |
|||
Pasal 30 |
|||
BAB IV |
|||
PENCIPTA |
|||
Pasal 31 |
|||
Pasal 32 |
|||
Pasal 33 |
|||
Pasal 34 |
|||
Pasal 35 |
|||
Pasal 36 |
|||
Pasal 37 |
|||
BAB V |
|||
EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN CIPTAAN YANG DILINDUNGI |
|||
Bagian Kesatu |
|||
Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui |
|||
Pasal 38 |
|||
Pasal 39 |
|||
Bagian Kedua |
|||
Ciptaan yang Dilindungi |
|||
Pasal 40 |
|||
Bagian Ketiga |
|||
Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta |
|||
Pasal 41 |
|||
Pasal 42 |
|||
BAB VI |
|||
PEMBATASAN HAK CIPTA |
|||
Pasal 43 |
|||
Pasal 44 |
|||
Pasal 45 |
|||
Pasal 46 |
|||
Pasal 47 |
|||
Pasal 48 |
|||
Pasal 49 |
|||
Pasal 50 |
|||
Pasal 51 |
|||
BAB VII |
|||
SARANA KONTROL TEKNOLOGI |
|||
Pasal 52 |
|||
Pasal 53 |
|||
BAB VIII |
|||
KONTEN HAK CIPIA DAN HAK TERKAIT DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI |
|||
Pasal 54 |
|||
Pasal 55 |
|||
Pasal 56 |
|||
BAB IX |
|||
MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT |
|||
Bagian Kesatu |
|||
Masa Berlaku Hak Cipta |
|||
Paragraf 1 |
|||
Masa Berlaku Hak Moral |
|||
Pasal 57 |
|||
Paragraf 2 |
|||
Masa Berlaku Hak Ekonomi |
|||
Pasal 58 |
|||
Pasal 59 |
|||
Pasal 60 |
|||
Pasal 61 |
|||
Bagian Kedua |
|||
Masa Berlaku Hak Terkait |
|||
Paragraf 1 |
|||
Masa Berlaku Hak Moral Pelaku Pertunjukan |
|||
Pasal 62 |
|||
Paragraf 2 |
|||
Masa Berlaku Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran |
|||
Pasal 63 |
|||
BAB X |
|||
PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT |
|||
Bagian Kesatu |
|||
Umum |
|||
Pasal 64 |
|||
Pasal 65 |
|||
Bagian Kedua |
|||
Tata Cara Pencatatan |
|||
Pasal 66 |
|||
Pasal 67 |
|||
Pasal 68 |
|||
Pasal 69 |
|||
Pasal 70 |
|||
Pasal 71 |
|||
Pasal 72 |
|||
Pasal 73 |
|||
Bagian Ketiga |
|||
Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait |
|||
Pasal 74 |
|||
Pasal 75 |
|||
Bagian Keempat |
|||
Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait |
|||
Pasal 76 |
|||
Pasal 77 |
|||
Bagian Kelima |
|||
Perubahan Nama dan/atau Alamat |
|||
Pasal 78 |
|||
Pasal 79 |
|||
BAB XI |
|||
LISENSI DAN LISENSI WAJIB |
|||
Bagian Kesatu |
|||
Lisensi |
|||
Pasal 80 |
|||
Pasal 81 |
|||
Pasal 82 |
|||
Pasal 83 |
|||
Bagian Kedua |
|||
Lisensi Wajib |
|||
Pasal 84 |
|||
Pasal 85 |
|||
Pasal 86 |
|||
BAB XII |
|||
LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF |
|||
Pasal 87 |
|||
Pasal 88 |
|||
Pasal 89 |
|||
Pasal 90 |
|||
Pasal 91 |
|||
Pasal 92 |
|||
Pasal 93 |
|||
BAB XIII |
|||
BIAYA |
|||
Pasal 94 |
|||
BAB XIV |
|||
PENYELESAIAN SENGKETA |
|||
Bagian Kesatu |
|||
Umum |
|||
Pasal 95 |
|||
Pasal 96 |
|||
Pasal 97 |
|||
Pasal 98 |
|||
Pasal 99 |
|||
Bagian Kedua |
|||
Tata Cara Gugatan |
|||
Pasal 100 |
|||
Pasal 101 |
|||
Bagian Ketiga |
|||
Upaya Hukum |
|||
Pasal 102 |
|||
Pasal 103 |
|||
BAB XV |
|||
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN |
|||
Pasal 106 |
|||
Pasal 107 |
|||
Pasal 108 |
|||
Pasal 109 |
|||
BAB XVI |
|||
PENYIDIKAN |
|||
Pasal 110 |
|||
Pasal 111 |
|||
BAB XVII |
|||
KETENTUAN PIDANA |
|||
Pasal 112 |
|||
Pasal 113 |
|||
Pasal 114 |
|||
Pasal 115 |
|||
Pasal 116 |
|||
Pasal 117 |
|||
Pasal 118 |
|||
Pasal 119 |
|||
Pasal 120 |
|||
BAB XVIII |
|||
KETENTUAN PERALIHAN |
|||
Pasal 121 |
|||
Pasal 122 |
|||
BAB XIX |
|||
KETENTUAN PENUTUP |
|||
Pasal 123 |
|||
Pasal 124 |
|||
Pasal 125 |
|||
Pasal 126 |
|||
{{sembunyikan selesai}} |
|||
<div class="indented-page"> |
<div class="indented-page"> |
||
<pages index="UU No. 28 Tahun 2014.djvu" from=1 to=84 /> |
<pages index="UU No. 28 Tahun 2014.djvu" from=1 to=84 /> |
Revisi per 3 Februari 2016 09.08
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
BAB II HAK CIPTA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Bagian Kedua Hak Moral
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Bagian Ketiga Hak Ekonomi
Paragraf 1 Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Paragraf 2 Hak Ekonomi atas Potret
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Paragraf 3 Pengalihan Hak Ekonomi
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
BAB III HAK TERKAIT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 20
Bagian kedua Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Pasal 21
Pasal 22
Bagian Ketiga Hak Ekonomi
Paragraf 1 Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan
Pasal 23
Paragraf 2 Hak Ekonomi Produser Fonogram
Pasal 24
Paragraf 3 Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran
Pasal 25
Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan
Pasal 26
Paragraf 5 Pemberian Imbalan yang Wajar atas Penggunaan Fonogram
Pasal 27
Pasal 28
Paragraf 6 Pengalihan Hak Ekonomi
Pasal 29
Pasal 30
BAB IV PENCIPTA
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
BAB V EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Bagian Kesatu Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 38
Pasal 39
Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 40
Bagian Ketiga Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
Pasal 41
Pasal 42
BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
BAB VII SARANA KONTROL TEKNOLOGI
Pasal 52
Pasal 53
BAB VIII KONTEN HAK CIPIA DAN HAK TERKAIT DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT
Bagian Kesatu Masa Berlaku Hak Cipta
Paragraf 1 Masa Berlaku Hak Moral
Pasal 57
Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Bagian Kedua Masa Berlaku Hak Terkait
Paragraf 1 Masa Berlaku Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Pasal 62
Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran
Pasal 63
BAB X PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 64
Pasal 65
Bagian Kedua Tata Cara Pencatatan
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Bagian Ketiga Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 74
Pasal 75
Bagian Keempat Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 76
Pasal 77
Bagian Kelima Perubahan Nama dan/atau Alamat
Pasal 78
Pasal 79
BAB XI LISENSI DAN LISENSI WAJIB
Bagian Kesatu Lisensi
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Bagian Kedua Lisensi Wajib
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
BAB XII LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 93
BAB XIII BIAYA
Pasal 94
BAB XIV PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99
Bagian Kedua Tata Cara Gugatan
Pasal 100
Pasal 101
Bagian Ketiga Upaya Hukum
Pasal 102
Pasal 103
BAB XV PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
Pasal 109
BAB XVI PENYIDIKAN
Pasal 110
Pasal 111
BAB XVII KETENTUAN PIDANA
Pasal 112
Pasal 113
Pasal 114
Pasal 115
Pasal 116
Pasal 117
Pasal 118
Pasal 119
Pasal 120
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 121
Pasal 122
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 123
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
|
|
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku terhadap:
|
Pasal 3
Undang-Undang ini mengatur:
|
BAB II
HAK CIPTA
BAB II
HAK CIPTA
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. |
Bagian Kedua
Hak Moral
Bagian Kedua
Hak Moral
Pasal 5
|
Pasal 6
Untuk melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pencipta dapat memiliki:
|
Pasal 7
|
|
Bagian Ketiga
Hak Ekonomi
Bagian Ketiga
Hak Ekonomi
Paragraf 1
Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. |
Pasal 9
|
|
Pasal 10
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. |
Pasal 11
|
Paragraf 2
Hak Ekonomi atas Potret
Pasal 12
|
|
Pasal 13
Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung. |
Pasal 14
Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam Potret. |
Pasal 15
|
Paragraf 3
Pengalihan Hak Ekonomi
Pasal 16
|
|
Pasal 17
|
Pasal 18
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. |
Pasal 19
|
|
BAB III
HAK TERKAIT
BAB III
HAK TERKAIT
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi:
|
Bagian Kedua
Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Bagian Kedua
Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Pasal 21
Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan. |
Pasal 22
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi hak untuk:
|
Bagian Ketiga
Hak Ekonomi
Bagian Ketiga
Hak Ekonomi
Paragraf 1
Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan
Pasal 23
|
Paragraf 2
Hak Ekonomi Produser Fonogram
Pasal 24
|
Paragraf 3
Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran
Pasal 25
|
|
Paragraf 4
Pembatasan Pelindungan
Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
|
Paragraf 5
Pemberian Imbalan yang Wajar atas Penggunaan Fonogram
Pasal 27
|
|
Pasal 28
Kecuali diperjanjikan lain, Produser Fonogram harus membayar Pelaku Pertunjukan sebesar 1/2 (satu per dua) dari pendapatannya. |
Paragraf 6
Pengalihan Hak Ekonomi
Pasal 29
Pengalihan hak ekonomi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengalihan hak ekonomi atas produk Hak Terkait. |
Pasal 30
Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. |
BAB IV
PENCIPTA
BAB IV
PENCIPTA
Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:
|
Pasal 32
Kecuali terbukti sebaliknya, Orang yang melakukan ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Pencipta ceramah tersebut dianggap sebagai Pencipta. |
Pasal 33
|
Pasal 34
Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan. |
Pasal 35
|
Pasal 36
Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan. |
Pasal 37
Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum. |
BAB V
EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN CIPTAAN YANG DILINDUNGI
BAB V
EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Bagian Kesatu
Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Bagian Kesatu
Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 38
|
Pasal 39
|
|
Bagian Kedua
Ciptaan yang Dilindungi
Bagian Kedua
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 40
|
|
Bagian Ketiga
Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
Bagian Ketiga
Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta
Pasal 41
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
|
Pasal 42
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
|
BAB VI
PEMBATASAN HAK CIPTA
BAB VI
PEMBATASAN HAK CIPTA
Pasal 43
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
|
Pasal 44
|
|
Pasal 45
|
|
Pasal 46
|
Pasal 47
Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial dapat membuat 1 (satu) salinan Ciptaan atau bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan cara:
|
|
Pasal 48
Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:
|
Pasal 49
|
|
Pasal 50
Setiap Orang dilarang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara. |
Pasal 51
|
BAB VII
SARANA KONTROL TEKNOLOGI
BAB VII
SARANA KONTROL TEKNOLOGI
Pasal 52
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain. |
Pasal 53
|
BAB VIII
KONTEN HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB VIII
KONTEN HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 54
Untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, Pemerintah berwenang melakukan:
|
|
Pasal 55
|
Pasal 56
|
BAB IX
MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT
BAB IX
MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT
Bagian Kesatu
Masa Berlaku Hak Cipta
Bagian Kesatu
Masa Berlaku Hak Cipta
Paragraf 1
Masa Berlaku Hak Moral
Pasal 57
|
Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58
|
|
Pasal 59
|
Pasal 60
|
|
Pasal 61
|
Bagian Kedua
Masa Berlaku Hak Terkait
Bagian Kedua
Masa Berlaku Hak Terkait
Paragraf 1
Masa Berlaku Hak Moral Pelaku Pertunjukan
Pasal 62
Masa berlaku hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak moral Pelaku Pertunjukan. |
Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran
Pasal 63
|
|
BAB X
PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
BAB X
PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 64
|
Pasal 65
Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum. |
Bagian Kedua
Tata Cara Pencatatan
Bagian Kedua
Tata Cara Pencatatan
Pasal 66
|
|
Pasal 67
|
Pasal 68
|
|
Pasal 69
|
Pasal 70
Dalam hal Menteri menolak Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada pemohon disertai alasan. |
Pasal 71
|
Pasal 72
Pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait dalam daftar umum Ciptaan bukan merupakan pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dicatat. |
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Ketiga
Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Bagian Ketiga
Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 74
|
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya kekuatan hukum pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Keempat
Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Bagian Keempat
Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 76
|
Pasal 77
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Kelima
Perubahan Nama dan/atau Alamat
Bagian Kelima
Perubahan Nama dan/atau Alamat
Pasal 78
|
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB IX
LISENSI DAN LISENSI WAJIB
BAB IX
LISENSI DAN LISENSI WAJIB
Bagian Kesatu
Lisensi
Bagian Kesatu
Lisensi
Pasal 80
|
Pasal 81
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2). |
Pasal 82
|
Pasal 83
|
Bagian Kedua
Lisensi Wajib
Bagian Kedua
Lisensi Wajib
Pasal 84
Lisensi wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas dasar permohonan untuk kepentingan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan. |
Pasal 85
Setiap Orang dapat mengajukan permohonan lisensi wajib terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan kepada Menteri. |
Pasal 86
|
|
BAB XII
LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
BAB XII
LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
Pasal 87
|
Pasal 88
|
|
Pasal 89
|
Pasal 90
Dalam melaksanakan pengelolaan hak Pencipta dan pemilik Hak Terkait Lembaga Manajemen Kolektif wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui 1 (satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media elektronik. |
Pasal 91
|
Pasal 92
|
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional, serta evaluasi mengenai Lembaga Manajemen Kolektif diatur dengan Peraturan Menteri. |
BAB XIII
BIAYA
BAB XIII
BIAYA
Pasal 94
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, Pasal 71 ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 78 ayat (2), dan Pasal 83 ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. |
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 95
|
Pasal 96
|
|
Pasal 97
|
Pasal 98
|
Pasal 99
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan
Pasal 100
|
|
Pasal 101
|
Bagian Ketiga
Upaya Hukum
Bagian Ketiga
Upaya Hukum
Pasal 102
|
|
Pasal 103
|
Pasal 104
|
|
Pasal 105
Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana. |
BAB XV
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
BAB XV
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 106
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk:
|
Pasal 107
|
|
Pasal 108
|
|
Pasal 109
|
BAB XVI
PENYIDIKAN
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 110
|
|
Pasal 111
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). |
Pasal 113
|
Pasal 114
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
Pasal 115
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
Pasal 116
|
|
Pasal 117
|
Pasal 118
|
Pasal 119
Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
Pasal 120
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan. |
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 121
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
|
Pasal 122
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku dan/ atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 123
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
Pasal 124
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 125
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Pasal 126
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 266
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG
HAK CIPTA
I. | UMUM |
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi salah satu variabel dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta ini, mengingat teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang ini. Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan. Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini adalah upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional. Teringkarinya hak ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia. Becermin kepada negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat. |
Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlu mengganti Undang-Undang Hak Cipta dengan yang baru, yang secara garis besar mengatur tentang:
|
Di tingkat Internasional, Indonesia telah ikut serta menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual) yang selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. |
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Bern tentang Pelindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyight Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) yang selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997, serta World Intellectual Property Organization Performances and Phonograms Treaty (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO) yang selanjutnya disebut WPPT, melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004.
Penggantian Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, dengan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dalam perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait. |
II. | PASAL DEMI PASAL |
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
|
Huruf d
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
|
Huruf f
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
|
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
|
Ayat (4)
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
|
Ayat (3)
Pasal 24
Ayat (3)
Ayat (4)
Pasal 25
|
Ayat (3)
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
|
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
|
Ayat (3)
Pasal 39
Pasal 40
|
Huruf c
|
Huruf j
|
Yang dimaksud dengan "adaptasi" adalah mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain. Sebagai contoh dari buku menjadi film.
Pasal 41
Pasal 42
|
Pasal 43
Pasal 44
|
Ayat (2)
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
|
Ayat (2)
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
|
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
|
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
|
Huruf b
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
|
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
|
Ayat (2)
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
|
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
|
Ayat (3)
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 102
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 105
|
Pasal 106
Pasal 107
Pasal 108
Pasal 109
Pasal 110
Pasal 111
Pasal 112
Pasal 113
Pasal 114
Pasal 115
|
Pasal 116
Pasal 117
Pasal 118
Pasal 119
Pasal 120
Pasal 121
Pasal 122
Pasal 123
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
|