Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/141: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi

Revisi per 2 Agustus 2015 01.32

Halaman ini tervalidasi

-141-


Pasal 659
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
  4. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; dan
  5. koordinasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.

Pasal 660
Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas:
  1. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
  2. Subbagian Kepegawaian; dan
  3. Subbagian Keuangan.

Pasal 661
  1. Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan.
  2. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan.
  3. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban, dan laporan keuangan di lingkungan Badan.

Pasal 662
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama, informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.

Pasal 663
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan
  2. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra.

Pasal 664
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
  1. Subbagian Kerja Sama;
  2. Subbagian Informasi dan Publikasi; dan
  3. Subbagian Hubungan Masyarakat.