Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/173: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
 
Serenity (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi

Revisi per 2 Agustus 2015 01.05

Halaman ini tervalidasi

-173-


Pasal 836
Pusat Pengembangan Perfilman terdiri atas:
  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Perizinan dan Pengendalian Film;
  3. Bidang Apresiasi dan Tenaga Perfilman; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 837
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.

Pasal 838
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan perfilman;
  2. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
  3. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  4. pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan perfilman;
  6. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
  7. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.

Pasal 839
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  2. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; dan
  3. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga.

Pasal 840
  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan penyusunan laporan Pusat.
  2. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian pegawai, serta urusan kerja sama, dan hubungan masyarakat.
  3. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan serta urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, pemelihaaan sarana dan prasarana, pengaturan sarana, prasarana, dan kendaraan dinas di lingkungan Pusat.