Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan Pusat.
Pasal 838
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan perfilman;
pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
pengelolaan kepegawaian dan keuangan;
pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan perfilman;
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
Pasal 839
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian; dan
Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga.
Pasal 840
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan penyusunan laporan Pusat.
Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian pegawai, serta urusan kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan serta urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, pemelihaaan sarana dan prasarana, pengaturan sarana, prasarana, dan kendaraan dinas di lingkungan Pusat.