Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/140: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 653 Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Bagian Hukum, Ke...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 11 Juni 2015 02.06

Halaman ini belum diuji baca

-140-

Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 653 Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan; c. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan d. Bagian Umum. Pasal 654 Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Badan. Pasal 655 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; dan d. penyusunan laporan Badan. Pasal 656 Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran Pasal 657 (1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra serta penyusunan laporan Badan. Pasal 658 Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, dan koordinasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.