Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/139: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '-139- {{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} Pasal 648 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembi...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 16.23

Halaman ini belum diuji baca

-139-


BAB BAB
{{{2}}}

Pasal 648 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra. Pasal 649 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 650 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas: a. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; b. Pusat Pengembangan dan Pelindungan; c. Pusat Pembinaan; dan d. Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan. Pasal 651 Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan. Pasal 652 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; c. pengelolaan data dan informasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; e. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Badan; f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan; g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan; h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan; i. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra; j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan.