Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/138: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '-138- {{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} Pasal 642 Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 16.23

Halaman ini belum diuji baca

-138-


BAB BAB
{{{2}}}

Pasal 642 Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan audit investigasi terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 643 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis audit investigasi; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat Investigasi; c. pelaksanaan penemuan fakta (fact finding) atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan audit investigasi atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pelaksanaan fasilitasi pengawasan investigasi; f. penyusunan laporan hasil audit investigasi; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Investigasi. Pasal 644 Inspektorat Investigasi terdiri atas: a. Inspektur; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 645 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Inspektorat Investigasi. Pasal 646 Wilayah kerja Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I dan Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan II dan wilayah kerja Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 638 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. BAB VIII BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 647 (1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Kepala Badan.