Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/137: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '-137- {{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} d. e. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan penyusu...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 16.23

Halaman ini belum diuji baca

-137-


BAB BAB
{{{2}}}

d. e.

koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan. Pasal 636

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; dan b. Subbagian Keuangan. Pasal 637 (1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, keprotokolan, publikasi, hubungan masyarakat, keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan serta pengadaan, perawatan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembukuan, verifikasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal. Bagian Keempat Inspektorat Pasal 638 Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis serta pengawasan internal di wilayah kerjanya. Pasal 639 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan internal; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat; c. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap kinerja dan keuangan; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu; e. pelaksanaan pencegahan korupsi; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat. Pasal 640 Inspektorat terdiri atas: a. Inspektur; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 641 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Inspektorat.