Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/136: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, penge...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 16.22

Halaman ini belum diuji baca

-136-


BAB BAB
{{{2}}}


(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal. Pasal 630 Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan dan analisis laporan dan pemantauan dan evaluasi tindaklanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi. Pasal 631 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan hasil pengawasan dan pencegahan korupsi; b. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan/pengawasan masyarakat dan auditan; dan d. penyusunan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi. Pasal 632 Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan terdiri atas: a. Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I; dan b. Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan II. Pasal 633 (1) Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan I mempunyai tugas melakukan pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan dan penyusunan bahan pemantauan, evaluasi, dan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi sesuai wilayah kerja. (2) Subbagian Pengolahan Laporan Pengawasan II mempunyai tugas melakukan pengolahan, analisis, dan evaluasi laporan dan penyusunan bahan pemantauan, evaluasi, dan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi sesuai wilayah kerja. Pasal 634 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, keuangan, publikasi, dan hubungan masyarakat Inspektorat Jenderal. Pasal 635 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Inspektorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;