Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/135: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} d. e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 16.21

Halaman ini belum diuji baca

-135-


BAB BAB
{{{2}}}

d. e.

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan; dan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal. Pasal 624

Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran. Pasal 625 (1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan serta penyusunan bahan laporan Inspektorat Jenderal. Pasal 626 Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana, dan kepegawaian Inspektorat Jenderal. Pasal 627 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan; b. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal. Pasal 628 Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan b. Subbagian Kepegawaian. Pasal 629 (1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal.