Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/127: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '{{rh||}} {{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} Pasal 582 Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bah...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 16.18

Halaman ini belum diuji baca

-127-


BAB BAB
{{{2}}}

Pasal 582 Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan di bidang internalisasi nilai sejarah. Pasal 583 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang peristiwa sejarah dan tokoh sejarah; b. penyusunan bahan peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peristiwa sejarah dan tokoh sejarah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peristiwa sejarah dan tokoh sejarah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang peristiwa sejarah dan tokoh sejarah. Pasal 584 Subdirektorat Internalisasi Nilai Sejarah terdiri atas: a. Seksi Peristiwa Sejarah; dan b. Seksi Tokoh Sejarah. Pasal 585 (1) Seksi Peristiwa Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan pemahaman nilai-nilai dan wawasan kebangsaan, evaluasi, dan laporan di bidang peristiwa sejarah. (2) Seksi Tokoh Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan pemahaman nilai-nilai dan wawasan kebangsaan, evaluasi, dan laporan di bidang tokoh sejarah. Pasal 586 Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesejarahan. Pasal 587 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesejarahan; b. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga kesejarahan;