Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/126: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Pasal 576 Subdirektorat Sejarah Nasional terdiri atas: a. Seksi Pengumpulan Sumber Sejarah; dan b. Seksi Penulisan Sejarah Nasional. Pasal 577 (1) Seksi Pengumpulan Su...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 16.16

Halaman ini belum diuji baca

-126-

Pasal 576 Subdirektorat Sejarah Nasional terdiri atas: a. Seksi Pengumpulan Sumber Sejarah; dan b. Seksi Penulisan Sejarah Nasional. Pasal 577 (1) Seksi Pengumpulan Sumber Sejarah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pengumpulan sumber sejarah. (2) Seksi Penulisan Sejarah Nasional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang penulisan sejarah nasional. Pasal 578 Subdirektorat Geografi Sejarah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang geografi sejarah. Pasal 579 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Geografi Sejarah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban; b. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian geografi sejarah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sejarah kewilayahan dan sejarah peradaban. Pasal 580 Subdirektorat Geografi Sejarah terdiri atas: a. Seksi Sejarah Kewilayahan; dan b. Seksi Sejarah Peradaban. Pasal 581 (1) Seksi Sejarah Kewilayahan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang sejarah kewilayahan. (2) Seksi Sejarah Peradaban mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang sejarah peradaban.