Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/122: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'd. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pranata sosial dan lingku...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 16.13

Halaman ini belum diuji baca

-122-

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya. Pasal 556 Subdirektorat Komunitas Adat terdiri atas: a. Seksi Pranata Sosial; dan b. Seksi Lingkungan Budaya. Pasal 557 (1) Seksi Pranata Sosial mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pranata sosial. (2) Seksi Lingkungan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang lingkungan budaya. Pasal 558 Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional. Pasal 559 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; b. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Pasal 560 Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional terdiri atas: a. Seksi Pengetahuan Tradisional; dan b. Seksi Ekspresi Budaya Tradisional.