Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/121: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi 'Pasal 550 Subdirektorat Kepercayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria,...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Juni 2015 16.12

Halaman ini belum diuji baca

-121-

Pasal 550 Subdirektorat Kepercayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di bidang kepercayaan. Pasal 551 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Kepercayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan; b. penyusunan bahan pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan kepercayaan. Pasal 552 Subdirektorat Kepercayaan terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan; dan b. Seksi Pemberdayaan Kepercayaan. Pasal 553 (1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kelembagaan kepercayaan. (2) Seksi Pemberdayaan Kepercayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan komunitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, evaluasi, dan laporan di bidang pemberdayaan kepercayaan. Pasal 554 Subdirektorat Komunitas Adat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang komunitas adat. Pasal 555 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Komunitas Adat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; b. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian komunitas adat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya;