Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/7: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
 
Serenity (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi

Revisi per 10 Juni 2015 16.11

Halaman ini tervalidasi

-7-


Pasal 23
  1. Subbagian Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa.
  2. Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika.
  3. Subbagian Regional dan Multilateral mempunyai tugas penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral.

Pasal 24
Bagian Fasilitasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi UNESCO, atase pendidikan dan kebudayaan, pembinaan sekolah Indonesia di luar negeri, dan pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik Indonesia.

Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Fasilitasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
  1. fasilitasi dan administrasi kegiatan UNESCO;
  2. fasilitasi atase pendidikan dan kebudayaan;
  3. fasilitasi pembinaan sekolah Indonesia di luar negeri;
  4. pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik Indonesia; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 26
Bagian Fasilitasi Internasional terdiri atas:
  1. Subbagian Fasilitasi UNESCO;
  2. Subbagian Fasilitasi Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia; dan
  3. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 27
  1. Subbagian Fasilitasi UNESCO mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan administrasi kegiatan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO.
  2. Subbagian Fasilitasi Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan fasilitasi atase pendidikan dan kebudayaan dan pembinaan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro serta pemberian layanan tamu asing dan beasiswa Republik Indonesia.