Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/6: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi

Revisi per 10 Juni 2015 16.11

Halaman ini tervalidasi

-6-


Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  4. pengelolaan data dan informasi perencanaan.

Pasal 18
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program terdiri atas:
  1. Subbagian Kebijakan;
  2. Subbagian Evaluasi Program; dan
  3. Subbagian Informasi.

Pasal 19
  1. Subbagian Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan bahan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Subbagian Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Subbagian Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data dan informasi perencanaan pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 20
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. penyusunan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 22
Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
  1. Subbagian Amerika dan Eropa;
  2. Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; dan
  3. Subbagian Regional dan Multilateral.