Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/4: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi

Revisi per 10 Juni 2015 16.11

Halaman ini tervalidasi

-4-


Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
  1. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
  2. Biro Keuangan;
  3. Biro Kepegawaian;
  4. Biro Hukum dan Organisasi;
  5. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
  6. Biro Umum.


Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri


Pasal 9
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri.

Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
  4. pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  5. koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  6. fasilitasi UNESCO, atase pendidikan dan kebudayaan, dan pembinaan sekolah Indonesia di luar negeri;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kerja sama luar negeri; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 11
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
  2. Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program;
  3. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
  4. Bagian Fasilitasi Internasional.

Pasal 12
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sinkronisasi penyusunan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.