Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/171: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
kTidak ada ringkasan suntingan
Serenity (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi

Revisi per 10 Juni 2015 16.05

Halaman ini tervalidasi

-171-


Pasal 825
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.

Pasal 826
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
  2. penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
  3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
  4. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
  5. penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural; dan
  7. penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.

Pasal 827
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural terdiri atas:
  1. Subbidang Program dan Evaluasi; dan
  2. Subbidang Pelaksanaan.

Pasal 828
  1. Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan dan pengembangan program, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca, dan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.
  2. Subbidang Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pelaksanaan, fasilitasi, serta kerja sama pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.

Pasal 829
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.

Pasal 830
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  2. penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;