Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/168: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
 
Serenity (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi

Revisi per 10 Juni 2015 16.05

Halaman ini tervalidasi

-168-


Pasal 809
Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan.

Pasal 810
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan;
  2. pengumpulan dan pengolahan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan;
  3. pelaksanaan validasi dan integrasi data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan; dan
  4. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran, warisan budaya tak benda, dan kelembagaan.

Pasal 811
Bidang Pembelajaran, Warisan Budaya Tak Benda, dan Kelembagaan terdiri atas:
  1. Subbidang Pembelajaran dan Warisan Budaya Tak Benda; dan
  2. Subbidang Kelembagaan.

Pasal 812
  1. Subbidang Pembelajaran dan Warisan Budaya Tak Benda mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pembelajaran dan warisan budaya tak benda.
  2. Subbidang Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, validasi, dan integrasi serta penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data kelembagaan pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 813
Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan statistik, pendayagunaan, dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 814
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
  2. penyusunan statistik pendidikan dan kebudayaan;
  3. pendayagunaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;
  4. pemberian layanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;dan
  5. koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.