Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/29: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Serenity (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 2: Baris 2:
|Bagian Ketiga
|Bagian Ketiga
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan}}
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan}}
{{PUU-pasal

Pasal 127
|pasal=127
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
{{PUU-pasal
tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi
|pasal=128
pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan
|Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
Tenaga Kependidikan.
|{{PUU-nomor|n=a|m=1
Pasal 128
|koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Sekretariat
|koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran
di bidang guru dan tenaga kependidikan;
b. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;
program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;
c. pengelolaan data dan informasi di bidang guru dan tenaga kependidikan;
|pengelolaan data dan informasi di bidang guru dan tenaga kependidikan;
d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang guru dan tenaga
|koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang guru dan tenaga
kependidikan;
kependidikan;
e. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
|koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan
|penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan
fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat
|pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
|pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
Jenderal;
|koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang guru dan tenaga kependidikan;
h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
|pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
i. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di
|pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.}}}}
bidang guru dan tenaga kependidikan;

j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
{{PUU-pasal
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan
|pasal=129
Direktorat Jenderal.
Pasal 129
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
|{{PUU-nomor|n=a|m=1
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
c. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama; dan
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama; dan
Bagian Umum dan Kepegawaian.}}}}
Pasal 130

{{PUU-pasal
|pasal=130
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan
penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.}}

rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat
{{PUU-pasal
Jenderal.
Pasal 131
|pasal=131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian
|Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
|{{PUU-nomor|n=a|m=1
Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang guru
|pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang guru dan tenaga kependidikan;
dan tenaga kependidikan;
|penyusunan bahan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
|penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;}}}}
c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan
tenaga kependidikan;

Revisi per 10 Juni 2015 15.25

Halaman ini belum diuji baca

-29-


Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

{{PUU-pasal |pasal=127 |Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.


Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  2. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  4. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  5. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  6. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  7. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  8. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  9. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  10. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  11. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 129 Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:

Pasal 130

Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan

penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  2. penyusunan bahan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
  3. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;