Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/29: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 2: | Baris 2: | ||
|Bagian Ketiga |
|Bagian Ketiga |
||
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan}} |
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan}} |
||
{{PUU-pasal |
|||
|pasal=127 |
|||
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai |
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. |
||
{{PUU-pasal |
|||
tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi |
|||
|pasal=128 |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
Tenaga Kependidikan. |
|||
|{{PUU-nomor|n=a|m=1 |
|||
Pasal 128 |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: |
|||
⚫ | |||
di bidang guru dan tenaga kependidikan; |
|||
⚫ | |||
program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan; |
program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan; |
||
|pengelolaan data dan informasi di bidang guru dan tenaga kependidikan; |
|||
|koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang guru dan tenaga |
|||
kependidikan; |
kependidikan; |
||
|koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal; |
|||
|penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan |
|||
fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; |
fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; |
||
|pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; |
|||
⚫ | |||
Jenderal; |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
bidang guru dan tenaga kependidikan; |
|||
j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan |
|||
{{PUU-pasal |
|||
⚫ | |||
|pasal=129 |
|||
Direktorat Jenderal. |
|||
Pasal 129 |
|||
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: |
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: |
||
|{{PUU-nomor|n=a|m=1 |
|||
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran; |
|||
Bagian Perencanaan dan Penganggaran; |
|||
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; |
|||
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama; dan |
|||
Bagian Umum dan Kepegawaian.}}}} |
|||
Pasal 130 |
|||
{{PUU-pasal |
|||
|pasal=130 |
|||
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan |
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan |
||
penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan |
penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.}} |
||
rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat |
|||
{{PUU-pasal |
|||
Jenderal. |
|||
|pasal=131 |
|||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian |
|Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: |
||
|{{PUU-nomor|n=a|m=1 |
|||
Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: |
|||
|pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang guru dan tenaga kependidikan; |
|||
dan tenaga kependidikan; |
|penyusunan bahan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan; |
||
|penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;}}}} |
|||
c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan |
|||
tenaga kependidikan; |
Revisi per 10 Juni 2015 15.25
Halaman ini belum diuji baca
-29-
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
{{PUU-pasal |pasal=127 |Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 129 Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
Pasal 130
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
|