Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/29: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{PUU-bagian |
{{PUU-bagian |
||
| |
|Bagian Ketiga |
||
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan}} |
|Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan}} |
||
Revisi per 10 Juni 2015 15.18
-29-
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pasal 127
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai
tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi
pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Sekretariat
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran
di bidang guru dan tenaga kependidikan;
b. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan;
c. pengelolaan data dan informasi di bidang guru dan tenaga kependidikan;
d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang guru dan tenaga
kependidikan;
e. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan
fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat
Jenderal;
h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di
bidang guru dan tenaga kependidikan;
j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan
Direktorat Jenderal.
Pasal 129
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama; dan
d. Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 130
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan
rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat
Jenderal.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian
Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang guru
dan tenaga kependidikan;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan
tenaga kependidikan;