Templat:PB-ID-pemerintah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
| text = Karya ini '''tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta''' di '''Indonesia''' karena merupakan: |
| text = Karya ini '''tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta''' di '''Indonesia''' karena merupakan: |
||
<ol style="list-style-type:lower-latin"> |
<ol style="list-style-type:lower-latin"> |
||
<li>pengumuman dan/atau |
<li>pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; atau</li> |
||
<li>pengumuman dan/atau |
<li>pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama Pemerintah Indonesia dan hak ciptanya <u>tidak</u> dinyatakan dilindungi.</li> |
||
</ol> |
</ol> |
||
---- |
---- |
||
[[Berkas:Cc-sa white.svg|left|35px|Copy, distribute and transmit the work]][[Berkas:Cc-nd white.svg|35px|No Derivative Work]] <small>Karya ini memiliki hak cipta. Modifikasi tidak diperbolehkan. Gunakan hanya naskah asli. Lihat [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002#Pasal 14|Pasal |
[[Berkas:Cc-sa white.svg|left|35px|Copy, distribute and transmit the work]][[Berkas:Cc-nd white.svg|35px|No Derivative Work]] <small>Karya ini memiliki hak cipta. Modifikasi tidak diperbolehkan. Gunakan hanya naskah asli. Lihat [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002#Pasal 14|Pasal 43 huruf a dan b UU No. 28 Tahun 2014]] untuk lebih jelas. </small> |
||
}}<noinclude> |
}}<noinclude> |
||
{{noinclude |
{{noinclude |
Revisi per 17 Desember 2014 22.21
Karya ini tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta di Indonesia karena merupakan:
- pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; atau
- pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama Pemerintah Indonesia dan hak ciptanya tidak dinyatakan dilindungi.
Karya ini memiliki hak cipta. Modifikasi tidak diperbolehkan. Gunakan hanya naskah asli. Lihat Pasal 43 huruf a dan b UU No. 28 Tahun 2014 untuk lebih jelas.
Templat ini menambahkan halaman ke Kategori:PB-ID-pemerintah. |