Templat:PB-ID-pemerintah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6: Baris 6:
| text = Karya ini '''tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta''' di '''Indonesia''' karena merupakan:
| text = Karya ini '''tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta''' di '''Indonesia''' karena merupakan:
<ol style="list-style-type:lower-latin">
<ol style="list-style-type:lower-latin">
<li>pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; atau</li>
<li>pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; atau</li>
<li>pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah Indonesia dan hak ciptanya <u>tidak</u> dinyatakan dilindungi.</li>
<li>pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama Pemerintah Indonesia dan hak ciptanya <u>tidak</u> dinyatakan dilindungi.</li>
</ol>
</ol>
----
----
[[Berkas:Cc-sa white.svg|left|35px|Copy, distribute and transmit the work]][[Berkas:Cc-nd white.svg|35px|No Derivative Work]] <small>Karya ini memiliki hak cipta. Modifikasi tidak diperbolehkan. Gunakan hanya naskah asli. Lihat [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002#Pasal 14|Pasal 14 huruf a dan b UU No. 19 Tahun 2002]] untuk lebih jelas. </small>
[[Berkas:Cc-sa white.svg|left|35px|Copy, distribute and transmit the work]][[Berkas:Cc-nd white.svg|35px|No Derivative Work]] <small>Karya ini memiliki hak cipta. Modifikasi tidak diperbolehkan. Gunakan hanya naskah asli. Lihat [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002#Pasal 14|Pasal 43 huruf a dan b UU No. 28 Tahun 2014]] untuk lebih jelas. </small>
}}<noinclude>
}}<noinclude>
{{noinclude
{{noinclude

Revisi per 17 Desember 2014 22.21

Karya ini tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta di Indonesia karena merupakan:

  1. pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; atau
  2. pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama Pemerintah Indonesia dan hak ciptanya tidak dinyatakan dilindungi.

Copy, distribute and transmit the work
Copy, distribute and transmit the work
No Derivative Work Karya ini memiliki hak cipta. Modifikasi tidak diperbolehkan. Gunakan hanya naskah asli. Lihat Pasal 43 huruf a dan b UU No. 28 Tahun 2014 untuk lebih jelas.
Templat ini menambahkan halaman ke Kategori:PB-ID-pemerintah.