Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127 Tahun 1966: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15: Baris 15:


Mengingat:
Mengingat:
# [[Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961]]
# [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1961|Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961]]


Memutuskan:
Memutuskan:

Revisi per 15 Agustus 2013 05.25

Templat:Terjemahan lama KOMANDO OPERASI TERTINGGI PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET No.: 127/Kep/12/1966 KETUA PRESIDIUM KABINET

Menimbang:

  1. Bahwa dalam rangka nation dan character building Indonesia, proses asimilasi warga negara Indonesia "keturunan asing" dalam tubuh bangsa Indonesia harus dipertjepat.
  2. Bahwa penggantian nama dari orang Indonesia keturunan asing dengan nama jang sesuai dengan nama Indonesia asli akan dapat mendorong usaha asimilasi ini.
  3. Bahwa oleh karena itu bagi warga negara Indonesia jang masih memakai nama Tjina, jang ingin mengubah namanja jang sesuai dengan nama Indonesia asli perlu diberikan fasilitas jang seluas-luasnja dengan diadakan procedur jang chusus.

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961

Memutuskan:

  1. Peraturan ganti nama bagi warga negara Indonesia jang memakai nama Tjina sbb:
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Warga Negara Indonesia jang masih memakai nama-nama perseorangan dan nama keluarga Tjina jang ingin mengganti namanja dengan nama Indonesia dapat menjatakan keinginannja setjara tertulis pada Kepala Daerah Tingkat II atau pedjabat jang ditundjuk
  2. Nama-nama jang dipilih tidak boleh melanggar adat sesuatu daerah atau tidak boleh dianggap sebagai sesuatu gelar, dan tidak boleh melanggar tata kesusilaan;
  3. Kepala Daerah atau Pedjabat jang ditundjuknja atas nama Menteri Kehakiman memberikan tanda penerima atas surat pernjataan ganti nama jang dimaksud
  4. Sedjak jang bersangkutan menerima surat tanda penerima seperti jang tersebut dalam ajat(3) ia dapat memakai nama jang baru
  5. Apabila dalam djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda penerima jang dimaksud dalam ajat(3) di atas, tidak terdapat sanggahan atau gugatan atas pemakaian nama baru itu dari siapapun jang disalurkan melalui Kepala Daerah tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat menggunakan nama tersebut seterusnja dan dianggap telah mendapat izin dari Menteri Kehakiman seperti jang dimaksud dalam pasal Undang-undang No. 4 tahun 1961
BAB II

PROSEDUR

Pasal 2

  1. Untuk menampung pelaksanaan penggantian nama setjara tersebut di atas diadakan prosedur chusus jang menjimpang dari prosedur biasa untuk djangka waktu tersebut
  2. Penggantian nama menurut ketentuan ini dilakukan dengan tjara mengisi surat pernjataan dalam rangkap 3 (tiga) dimana harus ditjantumkan nama lengkap lama, tanggal dan tempat lahir serta alamat di samping nama lengkap jang baru dari jang bermaksud mengganti namanja
  3. Setiap surat pernjataan harus disertai surat bukti kewarganegaraan RI jang bersangkutan
  4. Penggantian nama dari anak-anak dibawah umur 18 tahun dilakukan oleh orang tua atau walinja dalam Surat Pernjataan jang sama atau Surat Pernjataan tersendiri;
  5. Surat Penjataan diadjukan kepada Bupati/KDH atau Walikota/KDH setempat untuk didaftar, diberikan nomor daftar dan disjahkan;
  6. Satu helai dikirim Menteri Kehakiman RI di Djakarta melalui Kantor Bupati/Walikota KDH jang bersangkutan. Satu helai Surat Pernjataan segera dikembalikan kepada jang bersangkutan, untuk diusahakan perubahan akte kelahiran dan; djika ada, akte perkawinannja pada Kantor Tjatatan Sipil jang bersangkutan;
  7. Surat Pernjataan jang telah didaftar diberi nomer dan disjahkan oleh Bupati atau Walikota/KDH jang bersangkutan mempunjai kekuatan hukum jang sjah;
BAB III

LAIN-LAIN

Pasal 3

  1. Dalam melaksanakan keputusan ini para Bupati dan Walikota KDH jang bersangkutan supaja menjediakan fasilitas-fasilitas jang seringan-ringannja kepada para pengganti nama guna memperlantjar prosedur;
  2. Untuk biaja Adiministrasi tidak boleh dipungut biaja lebih dari Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) untuk setiap Pernjataan;
  3. Hal-hal jang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian oleh Menteri Dalam Negeri;
  4. Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada tanggal 31 Maret 1968.

Ditetapkan di: DJAKARTA Sesuai dengan aslinja Pada Tanggal : 27 Desember 1966

SEKRETARIAT PRESIDIUM BIRO TATA USAHA Pd. Kepala Bagian Reproduksi ttd,

(Drs. Soedharto)


PRESIDIUM KABINET AMPERA KETUA Tjap/ttd,


Soeharto DJENDRAL TNI



Tambahan: Peraturan ganti nama ini diperpanjang melalui Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1968, yaitu sampai dengan Desember 1968

Sumber