Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Xbypass (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 15 Agustus 2013 05.22

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2008

TENTANG

PEDOMAN PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU
PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,



Menimbang :

  1. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 11 dan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, perlu mengatur pedoman penerimaan calon mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859;
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

Pasal 1

Penerimaan calon mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri menjadi tanggung jawab Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, dan Direktur Politeknik/Akademi.

Pasal 2

(1) Penerimaan calon mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, dengan tetap memperhatikan kekhususan perguruan tinggi penerima.
(2) Seleksi penerimaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diselenggarakan oleh Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, dan Direktur Politeknik/Akademi yang bersangkutan, di bawah koordinasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, dan Direktur Politeknik/Akademi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk Tim/Panitia atau menunjuk pihak ketiga untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan calon mahasiswa baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka efisiensi pembentukan Tim/Panitia atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara bersama-sama melalui Keputusan Bersama para Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, dan Direktur Politeknik/Akademi.

Pasal 3

Setiap perguruan Tinggi negeri hanya menerima calon mahasiswa baru sesuai dengan daya tampung yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal pendidikan Tinggi.

Pasal 4

(1) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan melalui seleksi penerimaaan mahasiswa baru (SPMB) terpadu antar Universitas, Institut, sekolah Tinggi, Politeknik, atau Akademi.
(2) Pelaksanaan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 5

Biaya pelaksanaan SPMB dibebankan pada Anggaran Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Rektor Universitas/Institu, Ketua Sekolah Tinggi, dan Direktur Politeknik/Akademi kecuali Perguruan Tingi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) wajib melaporkan pelaksanaan penerimaan calon mahasiswa baru kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 173/U/2001 tentang Penerimaan Calon Mahasiswa pada Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,




BAMBANG SUDIBYO