Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/1: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Chipmunkes (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Chipmunkes (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{IDMinChapHead
{{IDMinChapHead
|DALAM NEGERI
|DALAM NEGERI
|PERATURAN
|1
|1
|2012
|2012

Revisi per 10 Agustus 2013 15.54

Halaman ini belum diuji baca


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PERATURAN TAHUN 1
TENTANG
2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan pembauran kebangsaan diperlukan peranserta masyarakat warga negara Indonesia, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya dan organisasi pemerintahan, serta penyelenggara pemerintah daerah, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk meningkatkan peranserta masyarakat warga negara Indonesia, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya dan organisasi pemerintahan, serta penyelenggara pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pembauran kebangsaan perlu diberikan tanda penghargaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan Pembauran Kebangsaan;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);