Halaman:Inpres 01 2013.pdf/5: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Chipmunkes (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 10 Agustus 2013 01.33

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 7
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
ttd
Bistok Simbolon