Halaman:Perpres no 32 2011.pdf/9: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Chipmunkes (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 6 Agustus 2013 14.24

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd
Retno Pudji Budi Astuti