Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1957: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
←Mengosongkan halaman |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{rapikan}} |
|||
{{UU|5|1957|portal=Yogyakarta|notes=Referensi: Kumpulan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Naskah UU terdapat pada Lembaran Negara halaman 1-2}} |
|||
'''Undang-Undang Darurat No . 5 tahun 1957''' |
|||
'''tentang''' |
|||
'''Perubahan Kedudukan Wilajah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen''' |
|||
'''Presiden Republik Indonesia,''' |
|||
Menimbang: |
|||
a. bahwa untuk mendjamin kelantjaran djalannja pemerintahan, sesuai dengan mosi Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Istimewa Jogjakarta tertanggal 24 September 1952 No. 6/1952 daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen perlu dilepaskan dari wilajah Propinsi Djawa Tengah dan dari wilajah Kabupaten-kabupaten jang bersangkutan untuk dimasukkan kedalam wilajah Daerah Istimewa Jogjakarta dan kedalam wilajah Daerah-daerah Otonom tingkat ke-II jang wilajahnja melingkari daerah-daerah enclave tersebut; |
|||
b. bahwa berhubung dengan keadaan jang mendesak, pengaturan masalah ini perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat. |
|||
Mengingat: |
|||
a. Undang-undang No. 3 dan 19 tahun 1950 jo Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955, serta Undang-undang No. 15 tahun 1950 jo Undang-undang No. 18 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 No 101); |
|||
b. Undang-undang No 10 tahun 1950 dan No 13 tahun 1950; |
|||
c. Undang-undang No 48 tahun 1948; |
|||
d. Pasal-pasal 96, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara. |
|||
Mendengar: |
|||
Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke-53 tanggal 15 Djanuari 1957. |
|||
M e m u t u s k a n : |
|||
Menetapkan: |
|||
'''Undang-undang Darurat tentang perubahan kedudukan wilajah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen.''' |
|||
== Pasal 1 == |
|||
Daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam Keputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Djuli No. C 31/1/5 dan 1 Djuni 1953 No. Pem.66/29/41 dilepaskan dari wilajah Propinsi Djawa Tengah dan dari Kabupaten-kabupaten jang bersangkutan serta dimasukkan kedalam wilajah Daerah Istimewa Jogjakarta dan kedalam Daerah-daerah Otonom tingkat ke-II jang wilajahnja melingkari daerah-daerah enclave tersebut. |
|||
== Pasal 2 == |
|||
Pada waktu berlakunja Undang-undang Darurat ini peraturan-peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta dan Daerah-daerah Otonom tingkat ke-II jang bersangkutan, apabila oleh Dewan Pemerintah Daerah jang bersangkutan tidak dinjatakan sebaliknja, berlaku didalam wilajah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen dimaksud dalam pasal 1, dan pada waktu itu peraturan-peraturan lama bagi wilajah itu jang mengatur hal-hal jang sama, tidak berlaku lagi. |
|||
== Pasal 3 == |
|||
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2, segala peraturan-peraturan perundangan jang sebelumnja berlakunja Undang-undang Darurat ini berlaku di wilajah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam pasal 1 berlaku terus sampai ditjabut, diubah, ditambah atau diganti oleh penguasa jang berhak. |
|||
== Pasal 4 == |
|||
Kesulitan-kesulitan jang timbul dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Darurat ini diputus oleh Menteri Dalam Negeri. |
|||
== Pasal 5 == |
|||
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. |
|||
Agar setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. |
|||
Ditetapkan di Djakarta |
|||
pada tanggal 16 Djanuari 1957. |
|||
Presiden Republik Indonesia, |
|||
'''SOEKARNO''' |
|||
Menteri Dalam Negeri, |
|||
'''SOENARJO''' |
|||
Diundangkan |
|||
pada 17 Djanuari 1957 |
|||
Menteri Kehakiman a.i., |
|||
'''SOENARJO''' |
|||
'''LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 5''' |
|||
(Memori Pendjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 1142) |