Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1998: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{UU tahun|1998}}
{{UU tahun|1998}}
== Daftar ==
{| class="wikitable"
{| class="wikitable"
|-
|-
!Nomor
!width=12%|Nomor
!width=15%|Tanggal
!Tentang
!Tentang
!LN
!LN
!TLN
!TLN
!Keterangan
|-
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998|1 Tahun 1998]]
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998|1 Tahun 1998]]
|align=center|16 Februari 1998
|Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Menjadi Undang-Undang
|Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1997]] Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997]] Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Menjadi Undang-Undang
|37
|3739
|3739
| -
| -
|-
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1998|2 Tahun 1998]]
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1998|2 Tahun 1998]]
|align=center|13 September 1998
|Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
|Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
|65
|65
|3749
|3749
|Mencabut : Ketentuan-ketentuan Dalam ICW (S. 1925 No. 448) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 1968 Tentang Perubahan Ps. 7 ICW Yang Bertentangan Dengan Bentuk, Susunan, Dan Isi UU Ini <br> Mengubah : UU No. 6 Tahun 1997 Tentang APBN Tahun Anggaran 1997/1998
|-
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998|3 Tahun 1998]]
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998|3 Tahun 1998]]
|align=center|13 Maret 1998
|Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
|Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
|66
|66
|3750
|3750
|Mencabut : Ketentuan-ketentuan Dalam ICW (S. 1925 No. 448) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 1968 Tentang Perubahan Ps. 7 ICW Yang Bertentangan Dengan Bentuk, Susunan, Dan Isi UU Ini <br> Diubah Oleh : <br> - UU No. 7 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1998 Tentang APBN Tahun Anggaran 1998/1999 <br> - UU No. 32 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1998 Tentang APBN Tahun Anggaran 1998/1999 <br> Diperbarui Oleh : UU No. 7 Tahun 1999 Tentang APBN Tahun Anggaran 1999/2000 <br> Memperbarui : UU No. 6 Tahun 1997 Tentang APBN Tahun Anggaran 1997/1998
|-
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998|4 Tahun 1998]]
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998|4 Tahun 1998]]
|align=center|09 September 1998
|Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang Republik Indonesia
|Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998]] Tentang Perubahan UU Kepailitan Menjadi Undang-Undang
|135
|135
|3778
|3778
| -
|-
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998|5 Tahun 1998]]
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998|5 Tahun 1998]]
|align=center|28 September 1998
|Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia)
|Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia<br />(Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman, Or Degrading Treatment Or Punishment)
|164
|164
|3783
|3783
| -
|-
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1998|6 Tahun 1998]]
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1998|6 Tahun 1998]]
|align=center|30 September 1998
|Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Development, Production, Stockpiling And Use Of Chemical Weapons And On Their Destruction (Konvensi Tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, Dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya
|Pengesahan Konvensi Tentang Pelarangan, Pengembangan, Produksi, Penimbunan Dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya<br />(Convention On The Prohibition Of The Development, Production, Stockpiling, And Use Of Chemical Weapons And Their Destruction (
|171
|171
|3786
|3786
| -
|-
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998|7 Tahun 1998]]
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998|7 Tahun 1998]]
|align=center|01 Oktober 1998
|Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
|Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998]] Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
|175
|175
|3787
|3787
|Mencabut : Ketentuan-ketentuan Dalam ICW (S. 1925 No. 448) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 1968 Tentang Perubahan Ps. 7 ICW Yang Bertentangan Dengan Bentuk, Susunan, Dan Isi UU Ini
|-
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1998|8 Tahun 1998]]
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1998|8 Tahun 1998]]
|align=center|01 Oktober 1998
|Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997
|Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997
|176
|176
|3788
|3788
| -
|-
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998|9 Tahun 1998]]
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998|9 Tahun 1998]]
|align=center|26 Oktober 1998
|Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
|Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
|181
|181
|3789
|3789
|-
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998|10 Tahun 1998]]
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998|10 Tahun 1998]]
|align=center|10 Nopember 1998
|Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
|Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992]] Tentang Perbankan
|182
|182
|3790
|3790
|Mencabut : Peraturan Tentang Usaha Perkreditan Yang Diselenggarakan Oleh Kelurahan Di Daerah Kadipaten Paku Alman (Rijksblaad Dari Daerah Paku Alaman Th. 1937 No. 9)
|-
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1998|11 Tahun 1998]]
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1998|11 Tahun 1998]]
|align=center|10 Nopember 1998
|Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan
|Perubahan Berlakunya [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997]] Tentang Ketenagakerjaan
|184
|184
|3791
|3791
|Dicabut Oleh : UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
|-
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998|12 Tahun 1998]]
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998|12 Tahun 1998]]
|align=center|23 Nopember 1998
|Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
|Pembentukan Kabupaten Daerah Tk II [[:w:Toba Samosir|Toba Samosir]] Dan Kabupaten Daerah Tk II [[:w:Mandailing Natal|Mandailing Natal]]
|188
|188
|3794
|3794
| -
|-
|-
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998|13 Tahun 1998]]
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998|13 Tahun 1998]]
|align=center|30 Nopember 1998
|Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
|Kesejahteraan Lanjut Usia
|190
|190
|3796
|3796
| -
|}
|}
{{UU/Lihat pula}}
== Pranala luar ==
* [http://bebas.vlsm.org/v01/RI/uu/1998/index.html Koleksi vlsm.org]

Revisi terkini sejak 5 November 2011 05.03

Undang-Undang Republik Indonesia
tahun 1998
Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1998 16 Februari 1998 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Menjadi Undang-Undang 37 3739
2 Tahun 1998 13 September 1998 Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 65 3749
3 Tahun 1998 13 Maret 1998 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 66 3750
4 Tahun 1998 09 September 1998 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU Kepailitan Menjadi Undang-Undang 135 3778
5 Tahun 1998 28 September 1998 Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia
(Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman, Or Degrading Treatment Or Punishment)
164 3783
6 Tahun 1998 30 September 1998 Pengesahan Konvensi Tentang Pelarangan, Pengembangan, Produksi, Penimbunan Dan Penggunaan Senjata Kimia Serta Tentang Pemusnahannya
(Convention On The Prohibition Of The Development, Production, Stockpiling, And Use Of Chemical Weapons And Their Destruction (
171 3786
7 Tahun 1998 01 Oktober 1998 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 175 3787
8 Tahun 1998 01 Oktober 1998 Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997 176 3788
9 Tahun 1998 26 Oktober 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum 181 3789
10 Tahun 1998 10 Nopember 1998 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan 182 3790
11 Tahun 1998 10 Nopember 1998 Perubahan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan 184 3791
12 Tahun 1998 23 Nopember 1998 Pembentukan Kabupaten Daerah Tk II Toba Samosir Dan Kabupaten Daerah Tk II Mandailing Natal 188 3794
13 Tahun 1998 30 Nopember 1998 Kesejahteraan Lanjut Usia 190 3796

Catatan:

  • LN = Lembaran Negara
  • TLN = Tambahan Lembaran Negara

Referensi[sunting]