Portal:Yogyakarta: Perbedaan antara revisi
Den Baguzze (bicara | kontrib) |
k memindahkan Wikisource:Yogyakarta ke Portal:Yogyakarta |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 25 Agustus 2011 18.13
Dokumen-Dokumen Yogyakarta merupakan dokumen perjanjian ataupun peraturan lain yang berkaitan erat dengan pemerintahan diwilayah Yogyakarta sejak zaman Mataram II (1700-an) sampai sekarang ini. Untuk artikel sejarah Yogyakarta dapat dilihat di wikipedia dengan judul Kesultanan Mataram, Kesultanan Yogyakarta, Kadipaten Paku Alaman, dan Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelum Tahun 1945
Tahun 1945 dan tahun-tahun sesudahnya
Maklumat Yogyakarta Nomor 18 Tahun 1946
UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
UU No. 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta
UU No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
UU No. 19 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-Undang No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
PP No. 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya UU: No 2/1950 (Prop. Jawa Timur); 3/1950 (D.I. Yogyakarta); 10/1950 (Prop. Jawa Tengah); dan 11/1950 (Prop. Jawa Barat).
PP No. 32 Tahun 1950 tentang Berlakunya UU: No 12/1950 (Kabupaten di Prop. Jawa Timur); 13/1950 (Kabupaten di Prop. Jawa Tengah); 14/1950 (Kabupaten di Prop. Jawa Barat); dan 15/1950 (Kabupaten di D.I. Yogyakarta).
UU No. 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-undang Nr 15 tahun 1950 Republik Indonesia Untuk Penggabungan Daerah-daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta Menjadi Satu Kabupaten Dengan Nama Kulon Progo
UU Drt No. 5 Tahun 1957 tentang Perubahan Kedudukan Wilajah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen
UU No. 14 Tahun 1958 tentang Penetapan ,,Undang-undang Darurat No . 5 tahun 1957 tentang Pengubahan Kedudukan Wilajah Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen’’, (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 5), sebagai Undang-undang