Wikisumber:Bak pasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
clear |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
'''Harap jangan melakukan eksperimen di artikel yang lain di luar halaman ini !''' |
'''Harap jangan melakukan eksperimen di artikel yang lain di luar halaman ini !''' |
||
---- |
---- |
||
<div class="indented-page"> |
|||
<pages index="UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu" from=1 to=2 fromsection="UU22-1" tosection="UU22-2" /> |
|||
</div> |
Revisi per 31 Agustus 2010 06.46
Halaman ini ditujukan bagi anda yang bermaksud untuk bereksperimen dengan wiki. Anda dapat mengetik apa saja di sini.
Harap jangan melakukan eksperimen di artikel yang lain di luar halaman ini !
Mengingat: | Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|