Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/2002: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 31 Januari 2010 04.52
- Nomor 1: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 Tentang APBN Tahun Anggaran 2001
- Nomor 2: Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Nomor 3: Pertahanan Negara
- Nomor 4: Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Nomor 5: Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
- Nomor 6: Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan
- Nomor 7: Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur
- Nomor 8: Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara
- Nomor 9: Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Nomor 10: Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah
- Nomor 11: Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
- Nomor 12: Pembentukan Kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat
- Nomor 13: Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Nomor 14: Pengadilan Pajak
- Nomor 15: Tindak Pidana Pencucian Uang
- Nomor 16: Pengesahan Treaty On Principles Governing The Activities Of States In The Exploration And Use Of Outer Space, Including The Moon And Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip Yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi Dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan Dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)
- Nomor 17: Perhintungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000
- Nomor 18: Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
- Nomor 19: Hak Cipta
- Nomor 20: Ketenagalistrikan
- Nomor 21: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang APBN Tahun Anggaran 2002
- Nomor 22: Grasi
- Nomor 23: Perlindungan Anak
- Nomor 24: Surat Utang Negara
- Nomor 25: Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
- Nomor 26: Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua
- Nomor 27: Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat
- Nomor 28: Bangunan Gedung
- Nomor 29: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
- Nomor 30: Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Nomor 31: Partai Politik
- Nomor 32: Penyiaran