Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
- Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
- Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
|
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
- keadilan;
- persamaan kedudukan di dalam hukum;
- keterbukaan;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
|
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
- menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
- mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
|