dari arah timur. Bilamana tanah/tempat tersebut di saat mendatang belum digarap orang, maka tempat itu pula tetap dijadikan upacara pungutan.
1.5. Penyelenggaraan Tehnis Upacara
Upacara pungutan yang secara mumi dalam arti belum dipengaruhi oleh agama Kristen penyelenggaranya. adalah Walian dan ia dibantu oleh tonaas. Walian bertugas memimpin upacara rituil antara lain: memimpin doa di lapangan, mendengar burung, menentukan saat upacara dilaksanakan, memberi nasihat-nasihat yang berhubungan dengan upacara, dan lain-lain; sedangkan tonaas membantu walian antara lain: menyampaikan hal-hal yang perlu dikerjakan a tau diikuti oleh orang-orang yang akan mengikuti upacara. memimpin orang-orang untuk membangun bangunan tambahan sebagai persiapan untuk upacara, dan lain-lain. Dapat dikatakan kalau walian ini di agama Kristen disamakan atau diumpamakan sebagai pendeta, maka tonaas adalah Gurujumaatnya (pembantu pendeta setempat). Bila walian berhalangan maka si Tonaas dapat juga memimpin upacara rituil sebagaimana dikemukakan di atas.
Selain dari mereka itu biasanya di desa terdapat sejumlah orang yang dianggap tokoh-tokoh (sesepuh) desa yang dalam bahasa Minahasa disebut Tua-tua Kampung atau dalam bahasa aslinya disebut paedon tua atau pamatuan.
Paedon tua bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia artinya: paedon = dianggap/diambil, tua-tua = paedon tua orang yang dianggap tua yang bukan saja dilihat dari segi umumnya, melainkan juga dilihat dari segi pengalaman mereka yang mengandung hanya mengetahui adat-istiadat masyarakat setempat. Pamatuan terambil dari kata tua-tua yang ditambah dengan awalan pama = dianggap dan akhiran an (telah). Pamatuan adalah orang yang sudah dianggap tua, dalam arti orang tua yang sudah banyak pengalaman (arti kiasan). Biasanya orang-orang tersebut adalah pemimpin-pemimpin dari rumpun keluarga-keluarga atau kerabat. Di dalam kerabat mereka sendiri, biasa disebut tua intaranak (tua-tua, intaranak = kerabat).
Tua intaranak artinya orang- yang dianggap tertua dari kerabat, dan orang tersebut menjadi pemimpin kerabatnya. Pada umumnya dalam suatu masyarakat desa seorang tua intaranak adalah dianggap pula sebagai anggota paendontua/pamatuan di desanya.43