jadi sesuatu yang tidak diinginkan oleh mahluk/opo-opo tersebut, tidak mentaati kepentingan, atau sudah tidak melakukan ketentuan-ketentuan yang biasa berlaku. Ketentuan-ketentuan yang biasa berlaku diwujudkan antara lain dalam bentuk-bentuk upacara tradisional.
Menurut anggapan masyarakat pendukungnya terjadinya peristiwa alam (banjir, gunung meteluts, gempa), panen rusak, dan lain-lain tidak lain adalah akibat hukuman dari opo-opo/mahluk halus disebabkan ada di antara penduduk yang sudah melanggar ketentuan, lalai dalam kewajiban, dan lain-lain sebagaimana telah dikemukakan.
Dahulu semua bentuk upacara tradisional pada umumnya dilaksanakan secara terbuka dalam arti dapat dilihat oleh umum, akan tetapi di masa sekarang ini sebagian besar upacara dilakukan secara rahasia dalam arti hanya sekelompok tertentu saja yang melakukannya secara diam-diam. Hal ini disebabkan terdorong oleh perasaan malu terhadap pimpinan-pimpinan agama (pendeta, dan lain-lain) yang betul-betul tidak percaya lagi hal-hal tersebut.
Kebanyakan upacara oleh pihak agama (Kristen, Katolik) dialihkan dalam bentuk upacara secara agama tersebut dalam bentuk ibadah.
Di dalam pergaulan sehari-hari baik antara sesama suku bangsa maupun dengan orang di luar suku bangsa, orang Minahasa didalam memperkenalkan dirinya berasal dari desa mana selamanya memakai istilah kampung. Bila antara sesama suku bangsa menggunakan bahasa daerah istilah kampung itu disebut wanua atau banua. Orang yang sekampung atau sesuku bangsa disebut kawanua (se daerah).
Kampung adalah suatu kesatuan hidup setempat yang mempunyai pimpinan tertentu berdasarkan pemilihan. Sungguhpun usaha Pemerintah untuk menyeragamkan istilah-istilah atau terdapat satu kesatuan pendapat sebagai standar tentang administrasi desa seperti desa, lurah, kelurahan dan lain-lain, agaknya istilah-istilah baru tersebut masih kaku digunakan penduduk pad a umumnya. Mereka masih menggunakan istilah kampung untuk desa atau kelurahan, sedangkan untuk istilah Kepala desa/Lurah masih disebut istilah yang biasa digunakan penduduk sejak dahulu ialah Hukumtua.
lstilah Hukumtua adalah kata-kata "hukum " dan "tua" yang dirangkai menjadi hukumtua yang artinya: hukum (aturan) dan tua adalah seseorang banyak pengalaman dan sudah tua. lstilah ini dengan tidak merobah status dan peranan seseorang sebagai pemimpin , adalah istilah yang telah dirobah oleh Pemerintah Belanda, yang berasal dari kata Ukung Tua yaitu seseorang yang dianggap to-
21