Halaman ini tervalidasi
-217-
- Angka 44
- Pasal 100
- Cukup jelas.
- Pasal 100
- Angka 45
- Pasal 109
- Cukup jelas.
- Pasal 109
- Angka 46
- Pasal 110
- Dihapus.
- Pasal 110
- Angka 47
- Pasal 111
- Dihapus.
- Pasal 111
- Angka 48
- Pasal 112
- Cukup jelas.
- Pasal 112
- Angka 49
- Pasal 113
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah perubahan kepemilikan sebagian atau seluruh saham Badan Usaha Angkutan Udara niaga berupa penggabungan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi).
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 113
Angka 50 . . .