Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/963

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-216-

Angka 41
Pasal 96
Cukup jelas.


Angka 42
Pasal 97
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelayanan dengan standar maksimum" antara lain, pemberian makan dan minum, makanan ringan, dan fasilitas ruang tunggu eksekutif (lounge) untuk kelas bisnis (business class) dan kelas utama (first class).
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pelayanan dengan standar menengah" antara lain, pemberian makanan ringan, dan fasilitas lain ruang tunggu eksekutif untuk penumpang kelas ekonomi tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pelayanan dengan standar minimum" antara lain, hanya ada 1 (satu) kelas pelayanan, tanpa pemberian makan dan minum, makanan ringan, fasilitas ruang tunggu eksekutif, dan dikenakan biaya untuk bagasi tercatat.
Ayat (2)
Cukup jelas.


Angka 43
Pasal 99
Dihapus.

Angka 44 . . .