Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/962

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-215-

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.


Angka 37
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan tidak terpenuhi atau tidak terlayaninya permintaan jasa Angkutan Udara oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal pada rute tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.


Angka 38
Pasal 93
Cukup jelas.


Angka 39
Pasal 94
Cukup jelas.


Angka 40
Pasal 95
Cukup jelas.

Angka 41 . . .