Halaman ini tervalidasi
-215-
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Angka 37
- Pasal 91
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan tidak terpenuhi atau tidak terlayaninya permintaan jasa Angkutan Udara oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal pada rute tertentu.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 91
- Angka 38
- Pasal 93
- Cukup jelas.
- Pasal 93
- Angka 39
- Pasal 94
- Cukup jelas.
- Pasal 94
- Angka 40
- Pasal 95
- Cukup jelas.
- Pasal 95
Angka 41 . . .