Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/961

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-214-

Angka 33
Pasal 66
Cukup jelas.


Angka 34
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tanda identitas" adalah tanda pendaftaran.


Angka 35
Pasal 84
Cukup jelas.


Angka 36
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah adanya kebutuhan kapasitas Angkutan Udara pada rute tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas Angkutan Udara Niaga berjadwal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal, antara lain paket wisata, MICE (meeting, insentive travel, convention, and exhibition), Angkutan Udara haji, bantuan bencana alam, kegiatan kemanusiaan, dan kegiatan yang bersifat nasional dan internasional.
Yang dimaksud dengan "bersifat sementara" adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali pada rute yang sama.

Ayat(3) . . .