Halaman ini tervalidasi
-214-
- Angka 33
- Pasal 66
- Cukup jelas.
- Pasal 66
- Angka 34
- Pasal 67
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "tanda identitas" adalah tanda pendaftaran.
- Ayat (1)
- Pasal 67
- Angka 35
- Pasal 84
- Cukup jelas.
- Pasal 84
- Angka 36
- Pasal 85
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah adanya kebutuhan kapasitas Angkutan Udara pada rute tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas Angkutan Udara Niaga berjadwal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal, antara lain paket wisata, MICE (meeting, insentive travel, convention, and exhibition), Angkutan Udara haji, bantuan bencana alam, kegiatan kemanusiaan, dan kegiatan yang bersifat nasional dan internasional.
- Ayat (1)
- Pasal 85
- Yang dimaksud dengan "bersifat sementara" adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali pada rute yang sama.
Ayat(3) . . .