Halaman ini tervalidasi
-213-
- Angka 31
- Pasal 63
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah
- Ayat (1)
- Pasal 63
|
- Yang dimaksud dengan "dalam waktu yang terbatas" adalah waktu pengoperasian Pesawat Udara Sipil Asing dibatasi sampai dapat ditanggulanginya keadaan tertentu oleh Pesawat Udara Indonesia.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "perjanjian antarnegara" adalah perjanjian pelimpahan kewenangan fungsi Kelaikudaraan.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "persyaratan Kelaikudaraan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Angka 32
- Pasal 64
- Dihapus.
- Pasal 64
Angka 33 . . .