Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/960

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-213-

Angka 31
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah
  1. tidak tersedianya kapasitas Pesawat Udara di Indonesia;
  2. tidak tersedianya jenis atau kemampuan Pesawat Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara;
  3. bencana alam; dan/atau
  4. bantuan kemanusiaan.
Yang dimaksud dengan "dalam waktu yang terbatas" adalah waktu pengoperasian Pesawat Udara Sipil Asing dibatasi sampai dapat ditanggulanginya keadaan tertentu oleh Pesawat Udara Indonesia.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "perjanjian antarnegara" adalah perjanjian pelimpahan kewenangan fungsi Kelaikudaraan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "persyaratan Kelaikudaraan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.


Angka 32
Pasal 64
Dihapus.

Angka 33 . . .