Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/959

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-212-

Angka 28
Pasal 58
Ayat (1)
Personel Pesawat Udara meliputi personel operasi Pesawat Udara, personel penunjang operasi Pesawat Udara, dan personel perawatan Pesawat Udara.
Personel operasi Pesawat Udara meliputi:
  1. penerbang; dan
  2. juru mesin Pesawat Udara.
Personel penunjang operasi Pesawat Udara meliputi:
  1. personel penunjang operasi Penerbangan; dan
  2. personel kabin.
Personel perawatan Pesawat Udara, yaitu personel yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara.


Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sah" adalah dikeluarkan atau dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Yang dimaksud dengan "masih berlaku" adalah Lisensi yang diberikan memiliki batas waktu berlakunya sesuai dengan bidang pekerjaannya.


Angka29
Pasal 60
Cukup jelas.


Angka 30
Pasal 61
Cukup jelas.

Angka 31 . . .