Halaman ini tervalidasi
-212-
- Angka 28
- Pasal 58
- Ayat (1)
- Personel Pesawat Udara meliputi personel operasi Pesawat Udara, personel penunjang operasi Pesawat Udara, dan personel perawatan Pesawat Udara.
- Ayat (1)
- Pasal 58
- Personel operasi Pesawat Udara meliputi:
|
- Personel penunjang operasi Pesawat Udara meliputi:
|
- Personel perawatan Pesawat Udara, yaitu personel yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "sah" adalah dikeluarkan atau dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Yang dimaksud dengan "masih berlaku" adalah Lisensi yang diberikan memiliki batas waktu berlakunya sesuai dengan bidang pekerjaannya.
- Ayat (2)
- Angka29
- Pasal 60
- Cukup jelas.
- Pasal 60
- Angka 30
- Pasal 61
- Cukup jelas.
- Pasal 61
Angka 31 . . .