Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 204 -
- Angka 41
- Pasal 170
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "ukuran tertentu" adalah Kapal barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnagel atau lebih dan Kapal penumpang semua ukuran yang melakukan Pelayaran internasional, sedangkan untuk Kapal yang berlayar di dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Untuk Kapal yang berlayar di dalam negeri pengaturan mengenai sertilikat ditetapkan tersendiri.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 170
- Angka 42
- Pasal 171
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Dihapus.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 171
- Angka 43
- Pasal 197
- Cukup jelas.
- Pasal 197
- Angka 44
- Pasal 2O4
- Cukup jelas.
- Pasal 2O4
45. . .