Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/951

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 204 -

Angka 41
Pasal 170
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ukuran tertentu" adalah Kapal barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnagel atau lebih dan Kapal penumpang semua ukuran yang melakukan Pelayaran internasional, sedangkan untuk Kapal yang berlayar di dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk Kapal yang berlayar di dalam negeri pengaturan mengenai sertilikat ditetapkan tersendiri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 42
Pasal 171
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dihapus.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 43
Pasal 197
Cukup jelas.
Angka 44
Pasal 2O4
Cukup jelas.

45. . .