Halaman ini tervalidasi
-203-
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "perairan sungai dan danau" meliputi sungai, danau, waduk, kanal, terusan, dan rawa.
- Ayat (3)
- Angka 39
- Pasal 168
- Cukup jelas.
- Pasal 168
- Angka 40
- Pasal 169
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Kapal untuk jenis dan ukuran tertentu" adalah Kapal barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih dan Kapal penumpang semua ukuran yang melakukan Pelayaran internasional, sedangkan untuk Kapal yang berlayar di dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat" adalah badan klasifikasi yang diakui Pemerintah Pusat.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 169