Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/948

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-201-

Angka 35
Pasal 158
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pendaftaran Kapal" adalah pendaftaran hak milik atas Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memenuhi ketentuan pendaftaran Kapal, yang merupakan persyaratan untuk menerbitkan surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal yang mengilrarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, pemilik Kapal penangkap ikan wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan pendaftaran Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pendaftaran Kapal penangkap ikan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "grosse akta pendaftaran" adalah salinan resmi dari minut (asli dari akta pendaftaran).
Bukti hak milik atas Kapal merupakan dokumen kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik Kapal pada saat mendaftarkan Kapalnya antara lain berupa:
  1. Bagi Kapal bangunan baru
    1. kontrak pembangunan Kapal;
    2. berita acara serah terima Kapal; dan
    3. surat keterangan galangan.
  2. Bagi Kapal yang pernah didaftarkan di negara lain
    1. bill of sale; dan
    2. protocol of delivery and acceptance