Halaman ini tervalidasi
-200-
- Angka 32
- Pasal 133
- Cukup jelas.
- Pasal 133
- Angka 33
- Pasal 154
- Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha, proses pengukuran, pendaftaran, dan penetapan kebangsaan Kapal pada Kapal penangkap ikan dilakukan secara terintegrasi melalui pelayanan 1 (satu) atap. Sarana dan prasarana penyelenggaraan sistem (satu) atap disediakan oleh Pemerintah Pusat.
- Pasal 154
- Angka 34
- Pasal 155
- Ayat (1)
- Pelaksanaan pengukuran Kapal dapat dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Khusus untuk Kapal penangkap ikan, pelaksanaan pengukuran dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perikanan berdasarkan kompetensi, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 155
- Angka 35
- Pasal 157
- Cukup jelas.
- Pasal 157