Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/947

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-200-

Angka 32
Pasal 133
Cukup jelas.
Angka 33
Pasal 154
Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha, proses pengukuran, pendaftaran, dan penetapan kebangsaan Kapal pada Kapal penangkap ikan dilakukan secara terintegrasi melalui pelayanan 1 (satu) atap. Sarana dan prasarana penyelenggaraan sistem (satu) atap disediakan oleh Pemerintah Pusat.
Angka 34
Pasal 155
Ayat (1)
Pelaksanaan pengukuran Kapal dapat dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Khusus untuk Kapal penangkap ikan, pelaksanaan pengukuran dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perikanan berdasarkan kompetensi, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 157
Cukup jelas.