Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-198-
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perombakan" adalah perombakan konstruksi dan memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi Kapal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 126
Ayat (1)
Sertifikat keselamatan diberikan kepada semua jenis Kapal ukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) atau lebih kecuali:
Kapal Perang;
Kapal Negara; dan
Kapal yang digunakan untuk keperluan olah raga.
Ayat (2)
Huruf a
Jenis sertifikat keselamatan Kapal penumpang antara lain:
sertifikat keselamatan Kapal penumpang (meliputi keselamatan konstruksi perlengkapan, dan radio kapal); dan
sertifikat pembebasan (sertifikat yang
memperbolehkan bebas dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi).
Huruf b
Jenis sertifikat keselamatan Kapal barang sesuai dengan Safety of Life at Sea (SOLAS) Conuention, 1974 antara lain: