Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 197 -
- Angka24
- Pasal 107
- Dihapus.
- Pasal 107
- Angka 25
- Pasal 111
- Cukup jelas.
- Pasal 111
- Angka26
- Pasal 124
- Yang dimaksud dengan "pengadaan Kapal" adalah kegiatan memasukkan Kapal dari luar negeri, baik Kapal bekas maupun Kapal baru untuk didaftarkan dalam daftar Kapal Indonesia.
- Pasal 124
- Yang dimaksud dengan "pembangunan Kapal" adalah pembuatan Kapal baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang langsung berbendera Indonesia.
- Yang dimaksud dengan "pengerjaan Kapal" adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan, perbaikan, dan perawatan Kapal.
- Yang dimaksud dengan "perlengkapan Kapal" adalah bagian yang termasuk dalam perlengkapan navigasi, alat penolong, penemu (smoke detector)dan pemadam kebakaran, radio dan elektronika Kapal, dan peta serta publikasi nautika, serta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk Kapal dengan ukuran dan daerah Pelayaran tertentu.
- Yang dimaksud dengan "ketentuan standar internasional" adalah berpedoman pada antara lain Safety of Life at Sea (SOLAS) Conuention, 1974 beserta peraturan pelaksanaannya.
- Angka 27
- Pasal 125
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 125
Ayat(2). . .
SK No 171864A