Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/941

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-194-

Angka 5
Pasal 27
Kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan Angkutan di Perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan Angkutan di Perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa.
Angka 6
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 30
Dihapus.
Angka 8
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 34
Cukup jelas.

Angka 12 . . .