Halaman ini tervalidasi
-194-
- Angka 5
- Pasal 27
- Kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan Angkutan di Perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan Angkutan di Perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa.
- Pasal 27
- Angka 6
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Angka 7
- Pasal 30
- Dihapus.
- Pasal 30
- Angka 8
- Pasal 31
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Angka 9
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Angka 10
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Angka 11
- Pasal 34
- Cukup jelas.
- Pasal 34
Angka 12 . . .