Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/940

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-193-

Ayat (s)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 13
Ayat (1)
Termasuk dalam kegiatan Angkutan Laut Khusus antara lain kegiatan angkutan yang dilakukan oleh usaha bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus seperti penelitian, pengerukan, kegiatan sosial, dan sebagainya, serta tidak melayani pihak lain dan tidak mengangkut barang umum.
Angkutan Laut Khusus baik dalam negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang karena sifat muatannya belum dapat diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan laut umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 14A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "belum tersedia" adalah jumlah dan jadwal saat diperlukan kapal berbendera Indonesia tersebut tidak tersedia atau belum mencukupi kebutuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 5. . .