Halaman ini tervalidasi
-192-
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 2
- Pasal 9
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "intramoda" meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, dan angkutan pelayaran-rakyat.
- Yang dimaksud dengan "antarmoda" adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.
- Intra dan antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi nasional.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "Trayek tetap dan teratur (liner)" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
- Yang dimaksud dengan "Trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper)" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "jaringan Trayek" adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/ atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- Ayat (4)
- Penyusunan jaringan Trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan usaha kepada pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan laut.
- Ayat (1)
- Pasal 9
Ayat (5) . . .