Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/939

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-192-

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "intramoda" meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, dan angkutan pelayaran-rakyat.
Yang dimaksud dengan "antarmoda" adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.
Intra dan antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi nasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Trayek tetap dan teratur (liner)" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
Yang dimaksud dengan "Trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper)" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jaringan Trayek" adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/ atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
Ayat (4)
Penyusunan jaringan Trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan usaha kepada pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan laut.

Ayat (5) . . .