Halaman ini tervalidasi
-191-
- Angka 20
- Pasal 195
- Cukup jelas.
- Pasal 195
- Angka 21
- Pasal 196
- Cukup jelas.
- Pasal 196
- Angka 22
- Pasal 203
- Cukup jelas.
- Pasal 203
- Angka 23
- Pasal 204
- Cukup jelas.
- Pasal 204
- Angka 24
- Pasal 210
- Cukup jelas.
- Pasal 210
Pasal 57
- Angka 1
- Pasal 5
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "dikuasai oleh negara" yaitu bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan Pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
- Ayat (1)
- Pasal 5
Ayat (2) . . .