Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/938

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-191-

Angka 20
Pasal 195
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 196
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 203
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 204
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 210
Cukup jelas.

Pasal 57

Angka 1
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dikuasai oleh negara" yaitu bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan Pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Ayat (2) . . .